Jumat, 16 Oktober 2015

Masyarakat Ekonomi ASEAN



Mayarakat Ekonomi ASEAN atau lebih sering disebut sebagai MEA, adalah kerjasama bilateral negara–negara dikawasan Asia Tengara yang terfokus pada bidang Ekonomi, politik dan budaya yang akan terlaksana pada tanggal 15 Desember 2015.  Didalam menghadapi MEA ini Negara–Negara di Asia Tenggara memiliki kesempatan untuk mempersiapakan diri sebaik–baiknya dalam menghadai MEA.
MEA mulai dicetuskan untuk pertama kali pada saat KTT ASEAN bulan Desember 1997 di Kuala Lumpur , para pemimpin ASEAN memutuskan untuk mentransformasikan ASEAN menjadi kawasan yang stabil, makmur, dan berdaya saing tinggi dengan tingkat pembangunan ekonomi yang merata serta kesenjangan sosial ekonomi dan kemiskinan yang semakin berkurang.
Pada KTT ASEAN di Bali Oktober 2003, Para Pemimpin ASEAN mendeklarasikan bahwa MEA merupakan tujuan integrasi ekonomi regional (Bali Concord II) pada tahun 2020. Selain MEA, Komunitas Keamanan ASEAN dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN merupakan dua pilar integral lain dari komunitas ASEAN yang akan dibentuk. Ketiga pilar tersebut diharapkan dapat bekerja secara erat dalam pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2020.
Selanjutnya,


pada Agustus 2006 saat pertemuan ke-38 Menteri Ekonomi ASEAN, di Kuala Lumpur, Malaysia sepakat untuk menyusun suatu cetak biru yang terpadu untuk mempercepat pembentukan MEA dengan mengindentifikasi berbagai karakteristik dan elemen MEA pada tahun 2015 sesuai Bali Concord II, dengan sasaran dan kerangka waktu yang jelas dalam mengimplementasikan berbagai langkah serta fleksibilitas yang telah disepakati sebelumnya guna mengkomodir kepentingan seluruh negara anggota ASEAN.
Pada 13 Januari 2007 saat KTT ASEAN Ke-12, para pemimpin ASEAN menegaskan komitmen yang kuat untuk mempercepat pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015 sejalan dengan Visi ASEAN 2020 dan BALI CONCORD II, dan menandatangani Cebu Declaration on Acceleration of the Establishment of an ASEAN Community by 2015. Secara khusus, para pemimpin sepakat untuk mempercepat pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN menjadi tahun 2015 dan mentranformasikan kawasan ASEAN menjadi suatu kawasan dimana terdapat aliran bebas barang, jasa, investasi, dan tenaga kerja terampil, serta aliran modal yang lebih bebas. Sebagai landasan legal dan konstitusional bagi negara anggota ASEAN maka disusunlah ASEAN Charter (Piagam ASEAN). Selanjutnya, Indonesia telah meratifikasi piagam tersebut dengan menerbitkan UU no. 38 tahun 2008 sebagai payung berbagai perjanjian kerjasama di tingkat ASEAN.
Bidang pertanian merupakan bidang yang paling fleksibel dan mudah diserang dari Negara lain. Untuk itu harus dikuatkan dari beberapa sudut. Di sektor perkebunan sebenarnya Indonesia dapat memanfaatkannya dalam menghadapi MEA, Indonesia memiliki komoditi perkebunan yang kualitas bagus seperti, kopi, kelapa sawit , kakao dan lainnya hal itu dapat dimanfaatkan guna menghadapi MEA.
Hasil perikanan laut Indonesia  jika diberdayakan secara maksimal mampu untuk menutup APBN, hanya saja pengelola belum mampu secara maksimal
Pembentukan MEA akan memberikan peluang bagi negara-negara anggota ASEAN untuk memperluas cakupan skala ekonomi, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial ekonomi, meningkatkan daya tarik sebagai tujuan bagi investor dan wisatawan, mengurangi biaya transaksi perdagangan, serta memperbaiki fasilitas perdagangan dan bisnis. Di samping itu, pembentukan MEA juga akan memberikan kemudahan dan peningkatan akses pasar intra-ASEAN serta meningkatkan transparansi dan mempercepat penyesuaian peraturan- peraturan dan standardisasi domestik.
Peluang negara Indonesia dalam menghadapi MEA:
  1. Indonesia merupakan pasar potensial yang memiliki luas wilayah dan jumlah penduduk yang terbesar di kawasan (40% dari total penduduk ASEAN). Hal ini dapat menjadikan Indonesia sebagai negara ekonomi yang produktif dan dinamis yang dapat memimpin pasar ASEAN di masa depan  dengan kesempatan penguasaan pasar dan investasi.
  2. Indonesia merupakan negara tujuan investor ASEAN. Proporsi investasi negara ASEAN di Indonesia mencapai 43% atau hampir tiga kali lebih tinggi dari rata-rata proporsi investasi negara-negara ASEAN yaitu hanya sebesar 15% di kawasan intra-ASEAN.
  3. Indonesia berpeluang menjadi negara pengekspor, dimana nilai ekspor Indonesia ke intra-ASEAN hanya 18-19% sedangkan ke luar ASEAN berkisar 80-82% dari total ekspornya, Hal ini berarti peluang untuk meningkatkan ekspor ke intra-ASEAN masih harus ditingkatkan agar laju peningkatan ekspor ke intra-ASEAN berimbang dengan laju peningkatan impor dari intra-ASEAN.
  4. Liberalisasi perdagangan barang ASEAN akan menjamin kelancaran arus barang untuk pasokan bahan baku maupun bahan jadi di kawasan ASEAN karena hambatan tarif dan non-tarif sudah tidak ada lagi. Kondisi pasar yang sudah bebas di kawasan dengan sendirinya akan mendorong pihak produsen dan pelaku usaha lainnya untuk memproduksi dan mendistribusikan barang yang berkualitas secara efisien sehingga mampu bersaing dengan produk-produk dari negara lain. Di sisi lain, para konsumen juga mempunyai alternatif pilihan yang beragam yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, dari yang paling murah sampai yang paling mahal. Indonesia sebagai salah satu negara besar yang juga memiliki tingkat integrasi tinggi di sektor elektronik dan keunggulan komparatif pada sektor berbasis sumber daya alam, berpeluang besar untuk mengembangkan industri di sektor-sektor tersebut di dalam negeri.
  5. Indonesia sebagai negara dengan jumlah populasi terbesar akan memperoleh keunggulan tersendiri, yang disebut dengan bonus demografi. Perbandingan jumlah penduduk produktif Indonesia dengan negara-negara ASEAN lain adalah 38:100, yang artinya bahwa setiap 100 penduduk ASEAN, 38 adalah warga negara Indonesia. Bonus ini diperkirakan masih bisa dinikmati setidaknya sampai dengan 2035, yang diharapkan dengan jumlah penduduk yang produktif akan mampu menopang pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan per kapita penduduk Indonesia.
Selain peluang, MEA juga menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia diantaranya:
1.      Meningkatkan kualitas output atau produksi.
2.      Memperbaiki segala konten produksi.
3.      Menciptakan inovasi termutakhir.
Indonesia harus mampu bersaing dan memaksimalkan segala kemampuan untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN.Memanfaatkan peluang dan kesempatan bukan hanya menjadi target sasaran peluang dan kesempatan bagi negara lain untuk makmur di negar Indonesia.
Daftar Pustaka:


Share:

1 komentar: