Mayarakat
Ekonomi ASEAN atau lebih sering disebut sebagai MEA, adalah kerjasama bilateral
negara–negara dikawasan Asia Tengara yang terfokus pada bidang Ekonomi, politik
dan budaya yang akan terlaksana pada tanggal 15 Desember 2015. Didalam
menghadapi MEA ini Negara–Negara di Asia Tenggara memiliki kesempatan untuk
mempersiapakan diri sebaik–baiknya dalam menghadai MEA.
MEA
mulai dicetuskan untuk pertama kali pada saat KTT ASEAN bulan Desember 1997 di
Kuala Lumpur , para pemimpin ASEAN memutuskan untuk mentransformasikan ASEAN
menjadi kawasan yang stabil, makmur, dan berdaya saing tinggi dengan tingkat
pembangunan ekonomi yang merata serta kesenjangan sosial ekonomi dan kemiskinan
yang semakin berkurang.
Pada
KTT ASEAN di Bali Oktober 2003, Para Pemimpin ASEAN mendeklarasikan bahwa MEA
merupakan tujuan integrasi ekonomi regional (Bali Concord II) pada tahun 2020. Selain
MEA, Komunitas Keamanan ASEAN dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN merupakan dua
pilar integral lain dari komunitas ASEAN yang akan dibentuk. Ketiga pilar
tersebut diharapkan dapat bekerja secara erat dalam pembentukan Komunitas ASEAN
pada tahun 2020.
Selanjutnya,
pada Agustus 2006 saat pertemuan ke-38 Menteri Ekonomi ASEAN, di Kuala Lumpur, Malaysia sepakat untuk menyusun “suatu cetak biru” yang terpadu untuk mempercepat pembentukan MEA dengan mengindentifikasi berbagai karakteristik dan elemen MEA pada tahun 2015 sesuai Bali Concord II, dengan sasaran dan kerangka waktu yang jelas dalam mengimplementasikan berbagai langkah serta fleksibilitas yang telah disepakati sebelumnya guna mengkomodir kepentingan seluruh negara anggota ASEAN.
pada Agustus 2006 saat pertemuan ke-38 Menteri Ekonomi ASEAN, di Kuala Lumpur, Malaysia sepakat untuk menyusun “suatu cetak biru” yang terpadu untuk mempercepat pembentukan MEA dengan mengindentifikasi berbagai karakteristik dan elemen MEA pada tahun 2015 sesuai Bali Concord II, dengan sasaran dan kerangka waktu yang jelas dalam mengimplementasikan berbagai langkah serta fleksibilitas yang telah disepakati sebelumnya guna mengkomodir kepentingan seluruh negara anggota ASEAN.
Pada
13 Januari 2007 saat KTT ASEAN Ke-12, para pemimpin ASEAN menegaskan komitmen
yang kuat untuk mempercepat pembentukan
Komunitas ASEAN pada tahun 2015 sejalan dengan Visi ASEAN 2020 dan BALI
CONCORD II, dan menandatangani Cebu Declaration on Acceleration of the
Establishment of an ASEAN Community by 2015. Secara khusus, para
pemimpin sepakat untuk mempercepat pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN menjadi
tahun 2015 dan mentranformasikan kawasan ASEAN menjadi suatu kawasan dimana
terdapat aliran bebas barang, jasa, investasi, dan tenaga kerja terampil, serta
aliran modal yang lebih bebas. Sebagai landasan legal dan konstitusional bagi negara
anggota ASEAN maka disusunlah ASEAN Charter (Piagam ASEAN).
Selanjutnya, Indonesia telah meratifikasi piagam tersebut dengan menerbitkan UU
no. 38 tahun 2008 sebagai payung berbagai perjanjian kerjasama di tingkat
ASEAN.
Bidang pertanian
merupakan bidang yang paling fleksibel dan mudah diserang dari Negara lain.
Untuk itu harus dikuatkan dari beberapa sudut. Di sektor perkebunan sebenarnya
Indonesia dapat memanfaatkannya dalam menghadapi MEA, Indonesia memiliki
komoditi perkebunan yang kualitas bagus seperti, kopi, kelapa sawit , kakao dan
lainnya hal itu dapat dimanfaatkan guna menghadapi MEA.
Hasil perikanan
laut Indonesia jika diberdayakan secara
maksimal mampu untuk menutup APBN, hanya saja pengelola belum mampu secara
maksimal
Pembentukan MEA akan
memberikan peluang bagi negara-negara anggota ASEAN untuk memperluas cakupan
skala ekonomi, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial ekonomi,
meningkatkan daya tarik sebagai tujuan bagi investor dan wisatawan, mengurangi
biaya transaksi perdagangan, serta memperbaiki fasilitas perdagangan dan
bisnis. Di samping itu, pembentukan MEA juga akan memberikan kemudahan dan
peningkatan akses pasar intra-ASEAN serta meningkatkan transparansi dan
mempercepat penyesuaian peraturan- peraturan dan standardisasi domestik.
Peluang negara
Indonesia dalam menghadapi MEA:
- Indonesia merupakan pasar potensial yang memiliki luas wilayah dan
jumlah penduduk yang terbesar di kawasan (40% dari total penduduk ASEAN).
Hal ini dapat menjadikan Indonesia sebagai negara ekonomi yang produktif
dan dinamis yang dapat memimpin pasar ASEAN di masa depan dengan
kesempatan penguasaan pasar dan investasi.
- Indonesia merupakan negara tujuan investor ASEAN. Proporsi investasi
negara ASEAN di Indonesia mencapai 43% atau hampir tiga kali lebih tinggi
dari rata-rata proporsi investasi negara-negara ASEAN yaitu hanya sebesar
15% di kawasan intra-ASEAN.
- Indonesia berpeluang menjadi negara pengekspor, dimana nilai ekspor
Indonesia ke intra-ASEAN hanya 18-19% sedangkan ke luar ASEAN berkisar 80-82%
dari total ekspornya, Hal ini berarti peluang untuk meningkatkan ekspor ke
intra-ASEAN masih harus ditingkatkan agar laju peningkatan ekspor ke
intra-ASEAN berimbang dengan laju peningkatan impor dari intra-ASEAN.
- Liberalisasi perdagangan barang ASEAN akan menjamin kelancaran arus
barang untuk pasokan bahan baku maupun bahan jadi di kawasan ASEAN karena
hambatan tarif dan non-tarif sudah tidak ada lagi. Kondisi pasar yang
sudah bebas di kawasan dengan sendirinya akan mendorong pihak produsen dan
pelaku usaha lainnya untuk memproduksi dan mendistribusikan barang yang
berkualitas secara efisien sehingga mampu bersaing dengan produk-produk
dari negara lain. Di sisi lain, para konsumen juga mempunyai alternatif
pilihan yang beragam yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan, dari yang paling murah sampai yang paling mahal. Indonesia
sebagai salah satu negara besar yang juga memiliki tingkat integrasi
tinggi di sektor elektronik dan keunggulan komparatif pada sektor berbasis
sumber daya alam, berpeluang besar untuk mengembangkan industri di
sektor-sektor tersebut di dalam negeri.
- Indonesia sebagai negara dengan jumlah populasi terbesar akan
memperoleh keunggulan tersendiri, yang disebut dengan bonus demografi.
Perbandingan jumlah penduduk produktif Indonesia dengan negara-negara
ASEAN lain adalah 38:100, yang artinya bahwa setiap 100 penduduk ASEAN, 38
adalah warga negara Indonesia. Bonus ini diperkirakan masih bisa dinikmati
setidaknya sampai dengan 2035, yang diharapkan dengan jumlah penduduk yang
produktif akan mampu menopang pertumbuhan ekonomi dan peningkatan
pendapatan per kapita penduduk Indonesia.
Selain peluang, MEA
juga menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia diantaranya:
1.
Meningkatkan kualitas output atau produksi.
2.
Memperbaiki segala konten produksi.
3.
Menciptakan inovasi termutakhir.
Indonesia harus mampu bersaing dan memaksimalkan segala kemampuan untuk
menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN.Memanfaatkan peluang dan kesempatan bukan
hanya menjadi target sasaran peluang dan kesempatan bagi negara lain untuk
makmur di negar Indonesia.
Daftar Pustaka:

Indonesia pati bisa bersaing menghadapi MEA
BalasHapus